Akhirnya Kota Bogor Mengeluarkan Larangan Plastik Di Pusat Perbelanjaan
Buletin Nasional . Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 61 tahun 2018 berisi tentang pelarangan plastik di pusat perbelanjaan modern. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Elia Buntang, peraturan pelarangan itu dimulai dari yang paling mudah diatur terlebih dahulu. Dari Perwali tersebut, bentuk pelarangan plastik serentak dilaksanakan mulai Sabtu (1/12) akhir tahun ini. Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan sejak Agustus silam dan masih berlangsung hingga saat ini. Jika sudah diterapkan, pusat perbelanjaan modern di Kota Bogor nantinya tidak lagi memberikan plastik belanja kepada pelanggan, melainkan kantung belanja sekali pakai. "Desember awal (1/12), semua pusat perbelanjaan modern di Kota Bogor akan menggunakan kantung belanja sekali pakai," kata Elia mengkonfirmasi, Kamis (22/11). Menurutnya, dari 700 ton sampah per-hari yang ada di Kota Bogor, terdapat tiga persen sampah plastik yang terkumpul. Jumlah itu diharapkan dapat berku...