PUNGLI, Sekertaris Tersangka, Indeks Desa Membangun Di Daerah Gunung Sari Terbaik Nasional-Berita Riau Hari Ini
Kanal Utama. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Indonesia didtetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli).
Sementara itu, Desa Gunung Sari ini meraih predikat terbaik nasional berdasarkan pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM).
Gunung Sari satu-satu desa di Provinsi Riau yang dipilih oleh Kementerian Desa pada tanggal 9 Nopember lalu, hanya empat hari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan Sekdes Desa Gunung Sari berinisial NH menjadi tersangka.
Kementerian memilih Gunung Sari dengan IDM terbaik di Indonesia tahun 2018, bersama 32 desa lain se-Indonesia.
Desa terbaik yang dipilih hanya satu per provinsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan menegaskan, penilaian IDM dengan kasus pungli adalah sisi yang berbeda.
IDM tidak ada hubungannya dengan pribadi Sekdes yang disangkakan melakukan pungli.
"Artinya, ini case to case," ungkap Febri, Minggu (18/11/2018).
IDM ditentukan oleh Kementerian Desa.
Semula Kemendes mengeluarkan indikator penilaian.
Kemudian desa melengkapi berkas persyaratan.
DPMD tidak tahu proses penilaian IDM itu berjalan.
Namun Febri mengemukakan, penilaian IDM bukan terhadap Kepala Desa dan perangkatnya secara pribadi.
Ia menjelaskan, aspek yang dinilai dalam IDM terdiri dari pertahanan ekonomi, pertahanan sosial dan pertahanan lingkungan.
"Di desa itu tidak rawan bencana, organisasi berjalan dengan baik," ujarnya.
Sekdes Gunung Sari Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan ke tahap penyidikan.
Satu orang telah ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Rully Afandi mengungkapkan, tersangka yakni Sekretaris Desa berinisial NH yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Resmi menjadi tersangka sejak 5 Nopember 2018 lalu.
"Sampai sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka," ungkap Rully, Jumat (15/11/2018).
Ia mengatakan, bertambahnya tersangka masih memungkinkan. Sejauh hasil penyidikan nantinya.
Pihaknya belum melakukan penahanan. Ia tidak menjelaskan alasan tersangka belum ditahan. "Hanya soal waktu aja," kata Rully.
Ia mengatakan, NH diagendakan menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka pekan depan.
Rully menjelaskan, NH disangkakan memungut uang kepada pemohon surat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 silam.
Adapun program tersebut diikuti sebanyak 348 pemohon.
"Tiap pemohon dipungut antara 1 juta sampai 1,5 juta," ungkap Rully. Ini dilakukan HN saat dia menjabat Sekretaris Desa merangkap sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.
Menurut dia, secara umum, bukti dan keterangan sudah cukup Sebagai dasar penetapan tersangka.
Hanya saja, pihaknya masih memerlukan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ahli.
"Kita mau pastikan, dari keterangan BPN, berapa sebenarnya biaya pengurusan surat tanah," jelas Rully.
Dengan didapatnya keterangan dari BPN nanti, maka keuntungan yang diraup dalam pungli ini dapat dihitung.
Ini Tanggapan DPMD Kampar
Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan Sekretaris Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, NH, menjadi tersangka pungutan liar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan memberikan tanggapan.
Febri, sapaan akrabnya, mengatakan, proses hukum harus dihargai.
Menurut dia, Pemerintah Daerah memandang bahwa proses hukum harus dijalani.
"Yang bersangkutan (NH) harus menjalaninya," ungkapnya, Minggu (18/11/2018).
Soal status HN selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Febri menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia mengatakan, HN masih berstatus ASN dan menjabat Sekdes karena sampai sekarang belum ditahan.
"Kita praduga tidak bersalah. Soal jabatannya, apakah ditahan? Kalau ditahan, tugas-tugas bisa Kepala Desa," ujar Febri.
Ia meminta proses hukum harus dijalani walau NH tidak ditahan.
Febri tidak berkomentar soal kasus yang menjerat NH.
NH disangkakan memungut uang pengurusan sertifikat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2016.
NH yang kala itu juga merangkap sebagai Pjs Kades Gunung Sari, disangka memungut uang antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta kepada tiap pemohon.
Prona diikuti oleh 348 pemohon di Gunung Sari kala itu.
Saat itu, NH juga menjabat sebagai Sekdes definitif.
Artinya, dua jabatan dipegang oleh satu orang.
Akibat Sekdes lakukan pungli, ia menjadi tersangka, Sekdes ini sementara Indeks Desa Membangun Gunung Sari Terbaik Nasional.
Sementara itu, Desa Gunung Sari ini meraih predikat terbaik nasional berdasarkan pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM).
Gunung Sari satu-satu desa di Provinsi Riau yang dipilih oleh Kementerian Desa pada tanggal 9 Nopember lalu, hanya empat hari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan Sekdes Desa Gunung Sari berinisial NH menjadi tersangka.
Kementerian memilih Gunung Sari dengan IDM terbaik di Indonesia tahun 2018, bersama 32 desa lain se-Indonesia.
Desa terbaik yang dipilih hanya satu per provinsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan menegaskan, penilaian IDM dengan kasus pungli adalah sisi yang berbeda.
IDM tidak ada hubungannya dengan pribadi Sekdes yang disangkakan melakukan pungli.
"Artinya, ini case to case," ungkap Febri, Minggu (18/11/2018).
IDM ditentukan oleh Kementerian Desa.
Semula Kemendes mengeluarkan indikator penilaian.
Kemudian desa melengkapi berkas persyaratan.
DPMD tidak tahu proses penilaian IDM itu berjalan.
Namun Febri mengemukakan, penilaian IDM bukan terhadap Kepala Desa dan perangkatnya secara pribadi.
Ia menjelaskan, aspek yang dinilai dalam IDM terdiri dari pertahanan ekonomi, pertahanan sosial dan pertahanan lingkungan.
"Di desa itu tidak rawan bencana, organisasi berjalan dengan baik," ujarnya.
Sekdes Gunung Sari Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan ke tahap penyidikan.
Satu orang telah ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Rully Afandi mengungkapkan, tersangka yakni Sekretaris Desa berinisial NH yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Resmi menjadi tersangka sejak 5 Nopember 2018 lalu.
"Sampai sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka," ungkap Rully, Jumat (15/11/2018).
Ia mengatakan, bertambahnya tersangka masih memungkinkan. Sejauh hasil penyidikan nantinya.
Pihaknya belum melakukan penahanan. Ia tidak menjelaskan alasan tersangka belum ditahan. "Hanya soal waktu aja," kata Rully.
Ia mengatakan, NH diagendakan menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka pekan depan.
Rully menjelaskan, NH disangkakan memungut uang kepada pemohon surat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 silam.
Adapun program tersebut diikuti sebanyak 348 pemohon.
"Tiap pemohon dipungut antara 1 juta sampai 1,5 juta," ungkap Rully. Ini dilakukan HN saat dia menjabat Sekretaris Desa merangkap sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.
Menurut dia, secara umum, bukti dan keterangan sudah cukup Sebagai dasar penetapan tersangka.
Hanya saja, pihaknya masih memerlukan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ahli.
"Kita mau pastikan, dari keterangan BPN, berapa sebenarnya biaya pengurusan surat tanah," jelas Rully.
Dengan didapatnya keterangan dari BPN nanti, maka keuntungan yang diraup dalam pungli ini dapat dihitung.
Ini Tanggapan DPMD Kampar
Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan Sekretaris Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, NH, menjadi tersangka pungutan liar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan memberikan tanggapan.
Febri, sapaan akrabnya, mengatakan, proses hukum harus dihargai.
Menurut dia, Pemerintah Daerah memandang bahwa proses hukum harus dijalani.
"Yang bersangkutan (NH) harus menjalaninya," ungkapnya, Minggu (18/11/2018).
Soal status HN selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Febri menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia mengatakan, HN masih berstatus ASN dan menjabat Sekdes karena sampai sekarang belum ditahan.
"Kita praduga tidak bersalah. Soal jabatannya, apakah ditahan? Kalau ditahan, tugas-tugas bisa Kepala Desa," ujar Febri.
Ia meminta proses hukum harus dijalani walau NH tidak ditahan.
Febri tidak berkomentar soal kasus yang menjerat NH.
NH disangkakan memungut uang pengurusan sertifikat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2016.
NH yang kala itu juga merangkap sebagai Pjs Kades Gunung Sari, disangka memungut uang antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta kepada tiap pemohon.
Prona diikuti oleh 348 pemohon di Gunung Sari kala itu.
Saat itu, NH juga menjabat sebagai Sekdes definitif.
Artinya, dua jabatan dipegang oleh satu orang.
Akibat Sekdes lakukan pungli, ia menjadi tersangka, Sekdes ini sementara Indeks Desa Membangun Gunung Sari Terbaik Nasional.
Komentar
Posting Komentar