Baiq Nuril Resmi Akan Dilindungi LPSK
Pojok Pos. Perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus berani buka suara. Keberanian Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang malah jadi terpidana, bisa menjadi contoh. Nuril kini mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai Presiden Joko Widodo hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Siang kemarin Nuril hadir di ruang diskusi DPR. Dia didampingi kuasa hukumnya Joko Jumadi dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Ada juga Komisioner Komisi Nasional Perempuan Masruchah dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Saat diberi kesempatan bicara, Nuril tak banyak berkata-kata. Suaranya tercekat.
”Memperjuangkan perempuan-perempuan di Indonesia khususnya, agar tidak ada lagi Nuril Nuril lain di Indonesia. Sudah, terima kasih,” kata ibu tiga anak itu nyaris menangis.
Kasus Nuril yang kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA) memang mendapatkan perhatian besar. Nuril divonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun, besarnya tekanan membuat Kejaksaan Agung menunda rencana eksekusi. Tim kuasa hukum kini menyusun berkas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
”Insyallah yakin (menang),” ujar Nuril setelah diskusi.
Nuril menuturkan, bisa jadi banyak perempuan yang senasib dengan dirinya. Tapi, mereka tidak bisa dan tidak tahu harus berbuat apa untuk mengadu. Tempat melapor pun mungkin saja mereka tidak tahu.
”Jadi, saya harus memberikan semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan kebenaran,” jelas dia.
Nuril berterima kasih dengan perlindungan yang diberikan LPSK. Surat perlindungan itu bahkan dibawa langsung Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Surat tersebut langsung ditanda tangani di penghujung diskusi disaksikan awak media.
Bagi Nuril, perlindungan itu sangat berharga dan begitu bermanfaat. Sebab, dia sekarang bukan hanya menghadapi rencana PK. Tapi, Nuril sudah melaporkan balik Muslim, mantan kepala SMAN 7 Mataram yang melaporkan dirinya atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muslim adalah mantan atasan Nuril saat dia menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Rencananya, Jumat besok Nuril akan diperiksa di Polda NTB dengan didampingi LPSK dan kuasa hukum. ”Saya punya keluarga. Saya punya anak-anak. Kami khawatir hanya kepada (keselamatan) keluarga,” ujar Nuril.
Meski demikian, Nuril mengatakan bahwa belum ada tekanan atau ancaman yang dia terima. Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menuturkan, dirinya adalah orang yang mendorong Nuril agar melaporkan balik sang mantan kepala SMAN 7 Mataram. Sebab, dalam kasus terdahulu, Nuril berposisi sebagai tersangka, sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan.
”Karena itu saya dorong supaya teman-teman memberikan laporan. Supaya dia statusnya sebagai korban dan kita bisa masuk memberikan perlindungan,” jelas Hasto. Perlindungan yang diberikan LPSK bisa jadi menyiapkan rumah aman untuk Nuril dan keluarga bila memang diperlukan. Termasuk pula saksi-saksi untuk Nuril.
Hasto menuturkan, akan ada upaya untuk memulihkan hak-hak Nuril. Misalnya, ganti rugi atau restitusi dari pelaku. Nuril juga bisa mendapatkan pekerjaannya kembali. ”Dalam kasus kedua (Nuril melaporkan kepala sekolah), kejaksaan perlu memasukkan dalam tuntutan, selain denda juga restitusi kepada Bu Nuril. Nanti kita akan bantu menghitung,” ujar dia.
Dalam kasus Nuril, suaminya bahkan sampai berhenti bekerja demi menghadapi kasus tersebut. Hal itu bisa dihitung sebagai kerugian imaterial.
Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menuturkan, sejak 2001 hingga 2011, ada sekitar 35 perempuan yang mengalami kekerasan seksual tiap hari. ”Tiap dua jam, ada tiga perempuan jadi korban. Itu yang melapor. Memang ini bagaikan fenomena gunung es,” ujar dia.
Siang kemarin Nuril hadir di ruang diskusi DPR. Dia didampingi kuasa hukumnya Joko Jumadi dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Ada juga Komisioner Komisi Nasional Perempuan Masruchah dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Saat diberi kesempatan bicara, Nuril tak banyak berkata-kata. Suaranya tercekat.
”Memperjuangkan perempuan-perempuan di Indonesia khususnya, agar tidak ada lagi Nuril Nuril lain di Indonesia. Sudah, terima kasih,” kata ibu tiga anak itu nyaris menangis.
Kasus Nuril yang kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA) memang mendapatkan perhatian besar. Nuril divonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun, besarnya tekanan membuat Kejaksaan Agung menunda rencana eksekusi. Tim kuasa hukum kini menyusun berkas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
”Insyallah yakin (menang),” ujar Nuril setelah diskusi.
Nuril menuturkan, bisa jadi banyak perempuan yang senasib dengan dirinya. Tapi, mereka tidak bisa dan tidak tahu harus berbuat apa untuk mengadu. Tempat melapor pun mungkin saja mereka tidak tahu.
”Jadi, saya harus memberikan semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan kebenaran,” jelas dia.
Nuril berterima kasih dengan perlindungan yang diberikan LPSK. Surat perlindungan itu bahkan dibawa langsung Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Surat tersebut langsung ditanda tangani di penghujung diskusi disaksikan awak media.
Bagi Nuril, perlindungan itu sangat berharga dan begitu bermanfaat. Sebab, dia sekarang bukan hanya menghadapi rencana PK. Tapi, Nuril sudah melaporkan balik Muslim, mantan kepala SMAN 7 Mataram yang melaporkan dirinya atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muslim adalah mantan atasan Nuril saat dia menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Rencananya, Jumat besok Nuril akan diperiksa di Polda NTB dengan didampingi LPSK dan kuasa hukum. ”Saya punya keluarga. Saya punya anak-anak. Kami khawatir hanya kepada (keselamatan) keluarga,” ujar Nuril.
Meski demikian, Nuril mengatakan bahwa belum ada tekanan atau ancaman yang dia terima. Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menuturkan, dirinya adalah orang yang mendorong Nuril agar melaporkan balik sang mantan kepala SMAN 7 Mataram. Sebab, dalam kasus terdahulu, Nuril berposisi sebagai tersangka, sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan.
”Karena itu saya dorong supaya teman-teman memberikan laporan. Supaya dia statusnya sebagai korban dan kita bisa masuk memberikan perlindungan,” jelas Hasto. Perlindungan yang diberikan LPSK bisa jadi menyiapkan rumah aman untuk Nuril dan keluarga bila memang diperlukan. Termasuk pula saksi-saksi untuk Nuril.
Hasto menuturkan, akan ada upaya untuk memulihkan hak-hak Nuril. Misalnya, ganti rugi atau restitusi dari pelaku. Nuril juga bisa mendapatkan pekerjaannya kembali. ”Dalam kasus kedua (Nuril melaporkan kepala sekolah), kejaksaan perlu memasukkan dalam tuntutan, selain denda juga restitusi kepada Bu Nuril. Nanti kita akan bantu menghitung,” ujar dia.
Dalam kasus Nuril, suaminya bahkan sampai berhenti bekerja demi menghadapi kasus tersebut. Hal itu bisa dihitung sebagai kerugian imaterial.
Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menuturkan, sejak 2001 hingga 2011, ada sekitar 35 perempuan yang mengalami kekerasan seksual tiap hari. ”Tiap dua jam, ada tiga perempuan jadi korban. Itu yang melapor. Memang ini bagaikan fenomena gunung es,” ujar dia.
Komentar
Posting Komentar